Ratusan Arsip Pribadi Soedjatmoko Dipamerkan




Suasana pameran Membaca Soedjatmoko dari Rumah dan Ingatan” yang berlangsung di kediaman Soedjatmoko (1922-1989) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pameran yang berlangsung pada 10-14 Januari 2023 ini menampilkan lebih dari 250 arsip pribadi yang disimpan keluarga Soedjatmoko. Adapun Soedjatmoko merupakan pemikir dan diplomat. Ia pernah menjadi perwakilan Indonesia pada Sidang Umum PBB, serta ikut mendampingi Sutan Sjahrir di sidang Dewan Keamanan PBB pada 1947.


Pemikir Soedjatmoko (1922-1989) senang mengumpulkan arsip, sementara istrinya, Ratmini Gandasubrata, rajin menatanya. Arsip-arsip yang selama ini tersimpan lantas dipamerkan ke publik di kediaman mereka di Menteng.


Lebih dari 250 arsip pribadi Soedjatmoko (1922-1989), seorang pemikir dan diplomat, akan dipublikasi di pameran ”Membaca Soedjatmoko dari Rumah dan Ingatan” pada 10-14 Januari 2023. Arsip itu diharapkan dapat menjadi referensi untuk memaknai sejarah Indonesia dan pemikiran Soedjatmoko dalam konteks masa kini.

Pameran berlangsung di kediaman Soedjatmoko yang telah ditinggali selama 68 tahun, Jalan Tanjung Nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat. Dulu, rumah itu kerap menjadi tempat diskusi banyak pihak, termasuk aktivis dan mahasiswa di era 1960-an, salah satunya Soe Hok Gie.

Putri Soedjatmoko, Kamala Chandrakirana, mengutarakan, arsip-arsip Soedjatmoko selama ini dirawat dan disimpan oleh ibunya, Ratmini Gandasubrata. Arsip tersebut ada di lemari penyimpanan selama bertahun-tahun dan tidak dibuka. Arsip baru dibuka saat ada inisiatif memperingati 100 tahun Soedjatmoko. Peringatan berlangsung sejak 2022 hingga sekarang.

”Kami menemukan ada banyak tulisan. Ada juga surat (Soedjatmoko) denganAgus Salim pada tahun 1946. Kertasnya sudah rapuh, tapi itu dirawat dan ditata oleh ibu kami, Ratmini,” kata Kamala yang juga aktivis HAM di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Arsip-arsip yang dipamerkan beragam, seperti kartu identitas wartawan Soedjatmoko di periode 1951-1957. Soedjatmoko pernah menjadi wartawan harian Pedoman dan majalah Siasat, serta terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia.

Beberapa kartu identitas Soedjatmoko, seperti paspor dan kartu tanda pengenal diplomatik, juga dipajang. Soedjatmoko semasa hidup dikenal sebagai diplomat andal. Pada usia 25 tahun, ia menjadi salah satu perwakilan Indonesia di sidang Dewan Keamanan PBB pada 1947. Ia hadir bersama Sutan Sjahrir, H Agus Salim, Sumitro, dan Ch Thambu.

Pada usia 45 tahun, Soedjatmoko ditunjuk menjadi anggota Tim Delegasi Indonesia pada Sidang Umum PBB. Setelah Indonesia resmi jadi anggota PBB, Soedjatmoko menjadi Deputi Kepala Perwakilan tetap Indonesia di PBB, merangkap jabatan sebagai konselor politik di kedutaan besar di AS (Kompas, 24/10/1966).

”Peringatan 100 tahun (Soedjatmoko), bagi kami anak-anaknya, menjadi penemuan kami dan perkenalan baru lagi dengan ayah kami,” kata Kamala.


Suasana pameran Membaca Soedjatmoko dari Rumah dan Ingatan” yang berlangsung di kediaman Soedjatmoko (1922-1989) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pameran yang berlangsung pada 10-14 Januari 2023 ini menampilkan lebih dari 250 arsip pribadi yang disimpan keluarga Soedjatmoko. Adapun Soedjatmoko merupakan pemikir dan diplomat. Ia pernah menjadi perwakilan Indonesia pada Sidang Umum PBB, serta ikut mendampingi Sutan Sjahrir di sidang Dewan Keamanan PBB pada 1947.

Kebudayaan
Pameran ini juga memuat arsip, foto, dan rekaman suara saat Soedjatmoko diundang Dewan Kesenian Jakarta untuk memberi ceramah politik kebudayaan pada 22 Mei 1972. Soedjatmoko saat itu menjabat sebagai Penasihat Bidang Sosial-Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Adapun Soedjatmoko, yang kerap dipanggil Bung Koko, juga seorang pemerhati kebudayaan.

Esainya soal tujuan pembangunan ada pembeda. Pertama, ia menonjolkan posisi manusia di pembangunan. Kedua, soaltempat kebudayaan di pembangunan.

Salah satu gagasannya adalah bahwa kebudayaan menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan. Dulu, pembangunan dimaknai sebatas pertumbuhan ekonomi. Menurut Soedjatmoko, pembangunan mestinya menyeluruh. 

Gagasan itu berkembang hingga sekarang. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pun memiliki semangat yang sama dengan gagasan Soedjatmoko.

”Esainya soal tujuan pembangunan ada pembeda. Pertama, ia menonjolkan posisi manusia di pembangunan. Kedua, soal tempat kebudayaan di pembangunan. Ada pula kata kunci yang disebutkan berkali-kali esainya, yaitu tentang perlunya pendidikan,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid.


Suasana pameran Membaca Soedjatmoko dari Rumah dan Ingatan” yang berlangsung di kediaman Soedjatmoko (1922-1989) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pameran yang berlangsung pada 10-14 Januari 2023 ini menampilkan lebih dari 250 arsip pribadi yang disimpan keluarga Soedjatmoko. Adapun Soedjatmoko merupakan pemikir dan diplomat. Ia pernah menjadi perwakilan Indonesia pada Sidang Umum PBB, serta ikut mendampingi Sutan Sjahrir di sidang Dewan Keamanan PBB pada 1947.

Kurator pameran, Esha Tegar Putra, memaparkan, Soedjatmoko adalah sosok dengan pemikiran yang melampaui zamannya. Di masa ia hidup, Soedjatmoko sudah bicara soal krisis pangan, krisis global, ancaman kerusakan bumi, hingga pentingnya berinvestasi ke pendidikan dan kesehatan anak.

”Mungkin dulu ada juga yang bicara soal ini di Indonesia. Tapi, Soedjatmoko berupaya menarasikan isu ini di tulisan-tulisannya,” ucap Esha. ”Dia tidak hanya bicara soal situasi politik dan diplomasi negara, tetapi juga banyak hal di luar itu,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pameran ini menampilkan surat-surat Soedjatmoko dengan Sutan Sjahrir dan Soebadio pada 1962-1965. Ada juga arsip saat ia menerima Ramon Magsaysay Award pada 1978, kiprah Soedjatmoko saat muda dan proses diplomasi yang ia jalani pada 1940-1960, hingga kiprahnya di sektor pendidikan, antara lain saat menjadi rektor di Universitas PBB, Tokyo, Jepang.

Adapun pameran arsip Soedjatmoko berlangsung secara terbatas. Publik bisa berkunjung secara gratis setelah mendaftarkan diri secara daring.
 


Negara Kesejahteraan

Berjuang Zaman Orde Baru



Sejak lama sudah terjadi dialektika gagasan membangun negara kesejahteraan. Banyak negara yang membangun sistem kesejahteraan berbeda-beda. Apakah Indonesia masuk dalam kategori negara kesejahteraan?

Pada dasarnya setiap negara, sistem pemerintahan, ideologi, dan model ekonomi pada dirinya ada cita-cita untuk menyejahterakan rakyat.

Bagaimana cara menyejahterakan rakyat bisa berbeda, tetapi itu semua tak mengesampingkan fakta bahwa kesejahteraan rakyat itu sudah jadi bagian dari negara, sistem pemerintahan, ideologi, dan model ekonomi.

Perseteruan ideologi yang terjadi sejak zaman pertengahan sebetulnya menggambarkan bagaimana cita-cita menyejahterakan rakyat itu akan dilaksanakan, apakah melalui sistem ekonomi pasar atau melalui perangkat negara yang mengelola perekonomian.

Pilihan mengenai bagaimana cara menyejahterakan rakyat itu dilakukan pasti membawa implikasi berbeda dalam pelaksanaan dan hasil yang diperoleh karena di sini ada faktor efisiensi dan produktivitas mungkin saja berbeda. Bertahun-tahun perdebatan ini dijalankan sambil secara tradisional dan ad hoc penyejahteraan rakyat itu dilakukan. Di sini paham bantuan (assistance) dan kedermawanan (charity) sering beririsan.

Sistem kesejahteraan

Di Eropa, perdebatan ini cukup tajam dan meluas serta terdokumentasi dengan lengkap.
Norwegia, misalnya, dikenal sebagai salah satu ”negara kesejahteraan” yang berhasil mendapatkan inspirasinya dari apa yang disebut sebagai social policy seperti yang diuraikan oleh Lord Beveridge di Inggris, sekitar 130 tahun lalu.

Namun, perdebatan dan terjemahan dari social policy yang kemudian menjelma menjadi sistem kesejahteraan (welfare system) baru secara serius dimulai seusai Perang Dunia II.

Proses ini berlangsung lama sampai tahun 1970 dan masih terus berkembang, tetapi bisa dikatakan bahwa sejak 1970-an sistem negara kesejahteraan ini mulai menemukan bentuknya.

Proses ini menemukan bentuknya setelah melalui berbagai krisis dan penghematan (retrenchment). Dalam tataran ideologi, kita menyaksikan lahir dan menguatnya paham social democracy yang pada sejarahnya membuktikan dirinya sebagai bagian dari sistem negara kesejahteraan itu dan hadir sebagai dua sisi dari satu mata uang.

Negara-negara Eropa memang terbelah dua, yaitu negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar (kapitalistik) dan negara-negara yang perekonomiannya dikendalikan negara (state command economy).

Secara sederhana, kita bisa menyebutkan bahwa Eropa terbelah antara negara liberal-kapitalistik dan negara sosialis-komunistik. Walau dikotomi ini juga tak sepenuhnya akurat, untuk menyederhanakan perdebatan, kedua terminologi itu digunakan. Dalam kedua sistem ekonomi ini, kalau kita runut secara teliti, kita akan melihat program atau sistem untuk menyejahterakan rakyatnya, tentu dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Kita bisa belajar dari sistem negara kesejahteraan di Eropa Barat, khususnya Skandinavia, yang dianggap lebih maju dan responsif. Negara-negara Eropa Barat bisa dikatakan termasuk kelompok negara kapitalistik, tetapi dalam sistem kapitalistik ini tumbuh sistem kesejahteraan, dan karena itu muncul istilah welfare capitalism.

Tentu di sini ada varian-varian yang berbeda, seperti di Jerman di mana muncul apa yang disebut social market economy. Di Belanda, Spanyol, Portugal, dan Italia, kita akan menemukan beberapa warna lokal karena kondisi obyektif yang ada di negara-negara itu.
Pada dasarnya, perbedaan itu lebih pada penekanan dan prioritas program, tetapi bisa dikatakan tujuan dasarnya tetap sama: kesejahteraan rakyat.

Thomas Bahle, Jurgen Kohl, dan Claus Wend menulis buku berjudul Welfare State yang menggarisbawahi bahwa pada dasarnya semua perbedaan dan perubahan yang terjadi tak mengesampingkan fakta bahwa secara umum pranata inti negara (institutional foundation) kesejahteraan di Eropa telah terbentuk dan diterima sebagai realitas masyarakat, sudah stabil dan terkonsolidasi.

Kita bisa belajar dari sistem negara kesejahteraan di Eropa Barat, khususnya Skandinavia, yang dianggap lebih maju dan responsif.

Bahle dkk mengatakan bahwa the welfare state is both an element and a product of modernization related to industrialization and the rise of both the nation-state and democracy (negara kesejahteraan merupakan elemen sekaligus produk dari modernisasi yang terkait dengan industrialisasi dan kebangkitan negara-bangsa dan demokrasi).

Hak kesejahteraan rakyat yang pertama dan utama muncul adalah pensiun dan pelayanan kesehatan, karena kedua hak ini dianggap sebagai utama dalam mempertahankan eksistensi manusia yang manusiawi, tangguh, dan produktif.

Belakangan muncul apa yang disebut sebagai family policy yang perdebatannya sangat panjang karena akan berkaitan dengan hak perempuan (jender), kesetaraan, pengasuhan anak (childcare), dan sebagainya.

Dalam perjalanannya, kita akan menemukan perdebatan yang berkaitan dengan social security yang bisa saja tafsirnya juga tak sepenuhnya sama. Dalam konteks kekinian, pastilah perluasan family policy ini akan mencakup juga hak-hak mereka yang kita kenal sebagai LGBT.

Di Eropa Barat, saya tak melihat banyak friksi soal ini walau ada saja ketegangan yang kita bisa baca dalam berita-berita yang sifatnya anekdotal.

Dalam perkembangannya, kita melihat bahwa tanggung jawab negara yang menjadi provider dalam mewujudkan hak kesejahteraan ini belakangan sebagian sudah dilimpahkan kepada korporasi yang misalnya menyediakan private pensions.

Dalam konteks pelayanan kesehatan (healthcare), kita juga melihat keterlibatan korporasi cukup signifikan atau ”terlalu signifikan” kalau kita melihat Amerika, misalnya, di mana pengelolaan asuransi kesehatan melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi.

Perlawanan terhadap universal health di Amerika adalah karena perusahaan asuransi kesehatan tak mau melepaskan posisinya sebagai induk semang kesehatan publik meski di sini ongkosnya sangat mahal.

Dalam praktiknya, kita akan melihat model pemenuhan kewajiban ini digantungkan pada prinsip general flat rate pension atau dikaitkan dengan pekerjaan, seperti di Jerman yang menjalankan ”asuransi sosial wajib” (compulsory social insurance) yang dikaitkan dengan tanggung jawab perusahaan.

Di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan sangat tinggi dan ini ditambah lagi dengan pajak lain.

Apakah ini cukup? Jawabnya tidak. Dalam perjalanan, kita akan melihat berbagai hak kesejahteraan dilembagakan, seperti tunjangan bagi mereka yang menganggur (unemployment insurance), disability insurance, dan sebagainya.

Bagaimana semua ini dibiayai? Ini menjadi persoalan menarik dan menantang. Di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan sangat tinggi dan ini ditambah lagi dengan pajak lain.

Namun, dibandingkan negara-negara lain di Eropa Barat, negara-negara Skandinavia dikenal sangat menempatkan ”hak-hak kesejahteraan” ini di urutan pertama dan utama. Karena itu, kalau dilihat persentase cakupan hak kesejahteraan dan dana yang disediakan dari keuangan negara (anggaran), negara-negara Skandinavia bisa dibilang sangat signifikan.

Negara Eropa Barat lain yang menyediakan anggaran belanja hak kesejahteraan cukup signifikan adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, dan Belanda.

Seharusnya semua hal di atas dilihat juga dalam perspektif hak, bukan perspektif bantuan. Hak kesejahteraan itu adalah entitlement walau di beberapa negara disebut sebagai benefit.

Hak kesejahteraan itu bukan bantuan atau assistance. Di negara demokratis dalam perspektif kesejahteraan seharusnya tak ada istilah assistance. Yang ada adalah entitlement.

Indonesia dan negara kesejahteraan

Apakah Indonesia masuk dalam kategori negara kesejahteraan? Kalau membaca sila kelima Pancasila bahwa negara bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita mengarah pada negara kesejahteraan.

Kalau kita membaca UUD 1945, bukan hanya Pasal 33, kita mengarah pada negara kesejahteraan. Namun, apakah kita sebuah negara kesejahteraan? Kita mesti membedah sistem sosial ekonomi kita yang tak sepenuhnya konsisten dan koheren.

Todung Mulya Lubis, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Eslandia


Marxisme




Sulit dicerna akal sehat mengapa sebuah paham dianggap mengancam sebuah negara. Apalagi jika itu paham seperti marxisme. Terlebih aneh jika dalih yang dipakai untuk melarangnya: paham itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. Aneh tapi nyata itu bernama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Marxisme sudah hadir di tanah jajahan Hindia Belanda sebelum wilayah ini disebut Indonesia. Bersama isme-isme lain, marxisme mendorong perjuangan kemerdekaan RI sebelum lahirnya Pancasila. Berkat ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara (1945), bangsa majemuk ini bisa bersatu, merdeka, dan saling bertoleransi dalam perbedaan ideologi, paham, dan isme.

Ide bahwa marxisme bertentangan dengan Pancasila dikarang Orde Baru pertengahan tahun 1960-an. Dua dekade kemudian, islamisme dianggap ancaman bagi Pancasila. Pantas, dalam KUHP yang baru, selain marxisme disebut ada paham-paham lain yang dianggap menentang Pancasila. Jadi, semakin sulit membedakan pemerintahan masa kini dari rezim Orde Baru.

Yang diancam KUHP bukan hanya penyebar paham yang menentang Pancasila, melainkan juga penyebar kabar bohong. Ironis, jika KUHP ini disusun berdasarkan kabar bohong Orde Baru dan tidak sesuai Pancasila yang semula memperkuat keutuhan bangsa dan toleransi.

Pancasila dibajak Orde Baru sebagai senjata politik untuk menjagal lawan politik dan menjegal kekuasaan Presiden Soekarno. Sejak itu fungsi Pancasila bertolak belakang dengan Pancasila sebagai dasar negara (1945). Sejak itu istilah ”anti-Pancasila” terhambur berpuluh tahun dan korbannya bertumbangan di mana-mana.

Soekarno bukan hanya proklamator kemerdekaan dan presiden pertama RI. Ia juga penggemar berat marxisme. Hal itu lazim bagi kaum terpelajar di masa hidup Soekarno, termasuk mereka yang kemudian menjadi pejabattinggi negara di awal kemerdekaan RI. Pengaruh marxisme mengglobal, termasuk di kalangan mereka yang taat beragama.

Demam marxisme di paruh pertama abad ke-20 selazim demam modernisasi, demokratisasi atau rambut gondrong bagi pria di paruh kedua abad itu. Selazim kepedulian kaum muda masa kini pada lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Memidana penggemar marxisme seaneh memidana jutaan penganut demokrasi atau gerakan lingkungan. Lebih aneh jika itu terjadi ketika marxisme sudah kalah populer ketimbang K-pop di kalangan kaum muda.

Jangan-jangan yang antimarxisme tidak pernah belajar tentang marxisme. Mau belajar di mana? Kan, dilarang. Jangan-jangan meluasnya anggapan marxisme bertentangan dengan Pancasila akibat kurangnya pengajaran sejarah lahirnya Pancasila serta kuatnya warisan cuci otak Orde Baru.

Bagaimana kelak KUHP diterapkan? Bagaimana tuduhan penyebaran paham terlarang akan disambut masyarakat yang tidak diberi kesempatan belajar secara bebas dan kritis paham-paham itu? Kita lihat saja nanti, tapi sejarah sudah memberi banyak pelajaran penting.

Jika hukum disusun secara sewenang-wenang dan sulit dilawan, ia akan dilahap masyarakat tanpa dikunyah. Lalu dimuntahkan kembali ke realitas sehari-hari secara kreatif, sesuai selera masing-masing. Hasilnya penuh kejutan dan kocak, sulit dijelaskan dengan marxisme, apalagi dengan ilmu hukum. Berikut ini beberapa contohnya.

Di masa Orde Baru, berkat beasiswa studi di luar negeri, saya bisa membeli buku-buku marxisme. Seusai studi, buku-buku itu saya kirim pulang ke Tanah Air lewat pos. Semua lolos. Yang disita petugas imigrasi malah novel berjudul Atheis karya Achdiat Kartamihardja. Penerbitnya Pemerintah RI, majikan si petugas. Buku itu sudah dicetak 13 kali, dijual di toko-toko, dan dibahas di kelas-kelas SMA. Isinya antikomunis.

Pendahulu Badan Intelijen Negara (BIN) disebut Badan Koordinasi Intelijen (Bakin). Sewaktu dipimpin Letjen Sutopo Yuwono, ia berkisah rahasia dapurnya: ”Sebagai intel, kita mengarang isu, yang kemudian kita lemparkan entah di pers cetak, radio, atau televisi. Kita bikin seolah-olah cerita ini beneran. Biasanya, setelah dilemparkan, orang akan membahas dan cenderung nambah-nambah. Akhirnya, isu tadi kan kembali menjadi laporan. Nah, lucunya, dari laporan yang kembali itu kita sendiri percaya bahwa itubeneran, ha-ha-ha. Bahkan ketakutan sendiri dan berpikir. ’Jangan-jangan, isu tadi memang bener ...’”

Awal tahun 1990-an, anak saya termasuk generasi yang diwajibkan menonton film Pengkhianatan G30S/PKI. Suatu hari ia pulang dari sekolah berkisah dengan menggebu tentang ”asyiknya bermain PKI-PKI-an” bersama teman-teman sekolah pada jam istirahat. Mainan apa itu? Dia menjelaskan: ”Anak-anak memperagakan kisah G30S. Semua mau jadi PKI sebab bisa menendang, memukul yang berperan jadi jenderal. Yang ditunjuk jadi jenderal lari. Kami kejar terus. Mereka sembunyi di WC dan tak berani keluar. Ha-ha-ha.”

Tahun 1995, Kota Pemalang digemparkan oleh isu bangkitnya komunisme. Awalnya pejabat setempat cemas menyaksikan larisnya balon mainan anak-anak berbentuk palu. Setelah diselidiki, petugas intelijen menyimpulkan: bila dipukulkan ke sebuah benda keras, balon mainan ini berbunyi seperti boneka. Menurut telinga aparat keamanan, bunyinya ”arit, arit, arit”! Jadilah palu-arit! Ini pasti PKI.

Semakin gencar diperangi, ”PKI-PKI-an” Orde Baru semakin marak di mana-mana. Belakangan ada yang punya ritual setiap akhir September: bikin sendiri bendera PKI untuk dibakar sendiri. Ada yang menuduh Presiden Jokowi itu keturunan PKI. Sayang beliau tidak menjawab: ”Kalau ya, emangnya kenapa?”

Marxisme tak perlu dikeramatkan. Zaman emas marxisme sudah lewat sebagai ilham gerakan politik. Dalam forum akademik, paham itu tidak lagi sepopuler dulu. Tetapi sebagai salah satu teori klasik, pokok-pokok wawasannya wajib dikenal siapa pun yang menekuni ilmu sosial-budaya.

Penduduk RI lebih dari 276 juta. Berapa persen yang bisa terpikat marxisme seandainya bebas mempelajarinya? Berapa persen yang menganut paham-paham lain yang diancam KUHP? Berapa persen yang hidup bersama di luar nikah atau bercinta dengan sesama jenis kelamin?

Negara sebesar RI merasa terancam sebuah paham atau kegiatan seks segelintir minoritas? Kok, bisa?


Ariel HeryantoProfesor Emeritus dari Universitas Monash, Australia