Bahle dkk mengatakan bahwa the welfare state is both an element and a product of modernization related to industrialization and the rise of both the nation-state and democracy (negara kesejahteraan merupakan elemen sekaligus produk dari modernisasi yang terkait dengan industrialisasi dan kebangkitan negara-bangsa dan demokrasi).
Hak kesejahteraan rakyat yang pertama dan utama muncul adalah pensiun dan pelayanan kesehatan, karena kedua hak ini dianggap sebagai utama dalam mempertahankan eksistensi manusia yang manusiawi, tangguh, dan produktif.
Belakangan muncul apa yang disebut sebagai family policy yang perdebatannya sangat panjang karena akan berkaitan dengan hak perempuan (jender), kesetaraan, pengasuhan anak (childcare), dan sebagainya.
Dalam perjalanannya, kita akan menemukan perdebatan yang berkaitan dengan social security yang bisa saja tafsirnya juga tak sepenuhnya sama. Dalam konteks kekinian, pastilah perluasan family policy ini akan mencakup juga hak-hak mereka yang kita kenal sebagai LGBT.
Di Eropa Barat, saya tak melihat banyak friksi soal ini walau ada saja ketegangan yang kita bisa baca dalam berita-berita yang sifatnya anekdotal.
Dalam perkembangannya, kita melihat bahwa tanggung jawab negara yang menjadi provider dalam mewujudkan hak kesejahteraan ini belakangan sebagian sudah dilimpahkan kepada korporasi yang misalnya menyediakan private pensions.
Dalam konteks pelayanan kesehatan (healthcare), kita juga melihat keterlibatan korporasi cukup signifikan atau ”terlalu signifikan” kalau kita melihat Amerika, misalnya, di mana pengelolaan asuransi kesehatan melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi.
Perlawanan terhadap universal health di Amerika adalah karena perusahaan asuransi kesehatan tak mau melepaskan posisinya sebagai induk semang kesehatan publik meski di sini ongkosnya sangat mahal.
Dalam praktiknya, kita akan melihat model pemenuhan kewajiban ini digantungkan pada prinsip general flat rate pension atau dikaitkan dengan pekerjaan, seperti di Jerman yang menjalankan ”asuransi sosial wajib” (compulsory social insurance) yang dikaitkan dengan tanggung jawab perusahaan.
Di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan sangat tinggi dan ini ditambah lagi dengan pajak lain.
Apakah ini cukup? Jawabnya tidak. Dalam perjalanan, kita akan melihat berbagai hak kesejahteraan dilembagakan, seperti tunjangan bagi mereka yang menganggur (unemployment insurance), disability insurance, dan sebagainya.
Bagaimana semua ini dibiayai? Ini menjadi persoalan menarik dan menantang. Di negara-negara Skandinavia, pajak penghasilan sangat tinggi dan ini ditambah lagi dengan pajak lain.
Namun, dibandingkan negara-negara lain di Eropa Barat, negara-negara Skandinavia dikenal sangat menempatkan ”hak-hak kesejahteraan” ini di urutan pertama dan utama. Karena itu, kalau dilihat persentase cakupan hak kesejahteraan dan dana yang disediakan dari keuangan negara (anggaran), negara-negara Skandinavia bisa dibilang sangat signifikan.
Negara Eropa Barat lain yang menyediakan anggaran belanja hak kesejahteraan cukup signifikan adalah Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, dan Belanda.
Seharusnya semua hal di atas dilihat juga dalam perspektif hak, bukan perspektif bantuan. Hak kesejahteraan itu adalah entitlement walau di beberapa negara disebut sebagai benefit.
Hak kesejahteraan itu bukan bantuan atau assistance. Di negara demokratis dalam perspektif kesejahteraan seharusnya tak ada istilah assistance. Yang ada adalah entitlement.
Indonesia dan negara kesejahteraan
Apakah Indonesia masuk dalam kategori negara kesejahteraan? Kalau membaca sila kelima Pancasila bahwa negara bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita mengarah pada negara kesejahteraan.
Kalau kita membaca UUD 1945, bukan hanya Pasal 33, kita mengarah pada negara kesejahteraan. Namun, apakah kita sebuah negara kesejahteraan? Kita mesti membedah sistem sosial ekonomi kita yang tak sepenuhnya konsisten dan koheren.
Todung Mulya Lubis, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Eslandia