Marxisme




Sulit dicerna akal sehat mengapa sebuah paham dianggap mengancam sebuah negara. Apalagi jika itu paham seperti marxisme. Terlebih aneh jika dalih yang dipakai untuk melarangnya: paham itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. Aneh tapi nyata itu bernama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Marxisme sudah hadir di tanah jajahan Hindia Belanda sebelum wilayah ini disebut Indonesia. Bersama isme-isme lain, marxisme mendorong perjuangan kemerdekaan RI sebelum lahirnya Pancasila. Berkat ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara (1945), bangsa majemuk ini bisa bersatu, merdeka, dan saling bertoleransi dalam perbedaan ideologi, paham, dan isme.

Ide bahwa marxisme bertentangan dengan Pancasila dikarang Orde Baru pertengahan tahun 1960-an. Dua dekade kemudian, islamisme dianggap ancaman bagi Pancasila. Pantas, dalam KUHP yang baru, selain marxisme disebut ada paham-paham lain yang dianggap menentang Pancasila. Jadi, semakin sulit membedakan pemerintahan masa kini dari rezim Orde Baru.

Yang diancam KUHP bukan hanya penyebar paham yang menentang Pancasila, melainkan juga penyebar kabar bohong. Ironis, jika KUHP ini disusun berdasarkan kabar bohong Orde Baru dan tidak sesuai Pancasila yang semula memperkuat keutuhan bangsa dan toleransi.

Pancasila dibajak Orde Baru sebagai senjata politik untuk menjagal lawan politik dan menjegal kekuasaan Presiden Soekarno. Sejak itu fungsi Pancasila bertolak belakang dengan Pancasila sebagai dasar negara (1945). Sejak itu istilah ”anti-Pancasila” terhambur berpuluh tahun dan korbannya bertumbangan di mana-mana.

Soekarno bukan hanya proklamator kemerdekaan dan presiden pertama RI. Ia juga penggemar berat marxisme. Hal itu lazim bagi kaum terpelajar di masa hidup Soekarno, termasuk mereka yang kemudian menjadi pejabattinggi negara di awal kemerdekaan RI. Pengaruh marxisme mengglobal, termasuk di kalangan mereka yang taat beragama.

Demam marxisme di paruh pertama abad ke-20 selazim demam modernisasi, demokratisasi atau rambut gondrong bagi pria di paruh kedua abad itu. Selazim kepedulian kaum muda masa kini pada lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Memidana penggemar marxisme seaneh memidana jutaan penganut demokrasi atau gerakan lingkungan. Lebih aneh jika itu terjadi ketika marxisme sudah kalah populer ketimbang K-pop di kalangan kaum muda.

Jangan-jangan yang antimarxisme tidak pernah belajar tentang marxisme. Mau belajar di mana? Kan, dilarang. Jangan-jangan meluasnya anggapan marxisme bertentangan dengan Pancasila akibat kurangnya pengajaran sejarah lahirnya Pancasila serta kuatnya warisan cuci otak Orde Baru.

Bagaimana kelak KUHP diterapkan? Bagaimana tuduhan penyebaran paham terlarang akan disambut masyarakat yang tidak diberi kesempatan belajar secara bebas dan kritis paham-paham itu? Kita lihat saja nanti, tapi sejarah sudah memberi banyak pelajaran penting.

Jika hukum disusun secara sewenang-wenang dan sulit dilawan, ia akan dilahap masyarakat tanpa dikunyah. Lalu dimuntahkan kembali ke realitas sehari-hari secara kreatif, sesuai selera masing-masing. Hasilnya penuh kejutan dan kocak, sulit dijelaskan dengan marxisme, apalagi dengan ilmu hukum. Berikut ini beberapa contohnya.

Di masa Orde Baru, berkat beasiswa studi di luar negeri, saya bisa membeli buku-buku marxisme. Seusai studi, buku-buku itu saya kirim pulang ke Tanah Air lewat pos. Semua lolos. Yang disita petugas imigrasi malah novel berjudul Atheis karya Achdiat Kartamihardja. Penerbitnya Pemerintah RI, majikan si petugas. Buku itu sudah dicetak 13 kali, dijual di toko-toko, dan dibahas di kelas-kelas SMA. Isinya antikomunis.

Pendahulu Badan Intelijen Negara (BIN) disebut Badan Koordinasi Intelijen (Bakin). Sewaktu dipimpin Letjen Sutopo Yuwono, ia berkisah rahasia dapurnya: ”Sebagai intel, kita mengarang isu, yang kemudian kita lemparkan entah di pers cetak, radio, atau televisi. Kita bikin seolah-olah cerita ini beneran. Biasanya, setelah dilemparkan, orang akan membahas dan cenderung nambah-nambah. Akhirnya, isu tadi kan kembali menjadi laporan. Nah, lucunya, dari laporan yang kembali itu kita sendiri percaya bahwa itubeneran, ha-ha-ha. Bahkan ketakutan sendiri dan berpikir. ’Jangan-jangan, isu tadi memang bener ...’”

Awal tahun 1990-an, anak saya termasuk generasi yang diwajibkan menonton film Pengkhianatan G30S/PKI. Suatu hari ia pulang dari sekolah berkisah dengan menggebu tentang ”asyiknya bermain PKI-PKI-an” bersama teman-teman sekolah pada jam istirahat. Mainan apa itu? Dia menjelaskan: ”Anak-anak memperagakan kisah G30S. Semua mau jadi PKI sebab bisa menendang, memukul yang berperan jadi jenderal. Yang ditunjuk jadi jenderal lari. Kami kejar terus. Mereka sembunyi di WC dan tak berani keluar. Ha-ha-ha.”

Tahun 1995, Kota Pemalang digemparkan oleh isu bangkitnya komunisme. Awalnya pejabat setempat cemas menyaksikan larisnya balon mainan anak-anak berbentuk palu. Setelah diselidiki, petugas intelijen menyimpulkan: bila dipukulkan ke sebuah benda keras, balon mainan ini berbunyi seperti boneka. Menurut telinga aparat keamanan, bunyinya ”arit, arit, arit”! Jadilah palu-arit! Ini pasti PKI.

Semakin gencar diperangi, ”PKI-PKI-an” Orde Baru semakin marak di mana-mana. Belakangan ada yang punya ritual setiap akhir September: bikin sendiri bendera PKI untuk dibakar sendiri. Ada yang menuduh Presiden Jokowi itu keturunan PKI. Sayang beliau tidak menjawab: ”Kalau ya, emangnya kenapa?”

Marxisme tak perlu dikeramatkan. Zaman emas marxisme sudah lewat sebagai ilham gerakan politik. Dalam forum akademik, paham itu tidak lagi sepopuler dulu. Tetapi sebagai salah satu teori klasik, pokok-pokok wawasannya wajib dikenal siapa pun yang menekuni ilmu sosial-budaya.

Penduduk RI lebih dari 276 juta. Berapa persen yang bisa terpikat marxisme seandainya bebas mempelajarinya? Berapa persen yang menganut paham-paham lain yang diancam KUHP? Berapa persen yang hidup bersama di luar nikah atau bercinta dengan sesama jenis kelamin?

Negara sebesar RI merasa terancam sebuah paham atau kegiatan seks segelintir minoritas? Kok, bisa?


Ariel HeryantoProfesor Emeritus dari Universitas Monash, Australia

No comments :