Kegiatan
rutin saya setiap pagi adalah membaca koran dan atau berenang. 7 Januari 2022
lalu saya membaca dua berita tentang ilmuwan dan lembaga ilmiah yang kita
miliki di harian Kompas, ditulis oleh Sulistyowati Irianto (Sulistyowati
Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum, FHUI) dan Carunia Mulya Firdausy, dari Pusat
Riset Ekonomi BRIN. Ternyata kondisinya membuat saya sedih.
Di
bawah ini saya cantumkan tulisan mereka:
Dileburnya
Lembaga Eijkman ke dalam BRIN dengan segala implikasinya adalah fenomena puncak
yang mengonfirmasi terbitnya kebijakan antisains.
Para
pengambil kebijakan tampaknya tidak memahami sains, dasar pijakan rasional dan
kredibel yang menentukan arah perkembangan masyarakat dan peradaban.
Mandat
ilmuwan adalah bertanggung jawab atas masa depan masyarakat melalui penelitian
dan kerja ilmiah mereka. Memperlakukan lembaga ilmu pengetahuan sekadar sebagai
unit administratif, bukan unit akademik, adalah kebijakan keliru dan dapat
mengakibatkan kemunduran ilmu pengetahuan.
Pembenahan
tata kelola memang sangat baik dilakukan, tetapi membubarkan dan meleburkan
lembaga penelitian ke dalam struktur besar lembaga pemerintah tampaknya bukan
jalan keluar.
Tindakan
itu justru seperti mencabut ruh kebebasan akademik, mematikan budaya, habitus
akademik, dan kesejarahan yang menghidupi para ilmuwan. Jika ilmuwan sudah
dikooptasi birokrasi, bangsa kita akan tetap ketinggalan di bidang sains dan
teknologi, medioker, dan hanya menjadi pasar berbagai produk sains dan
teknologi bangsa lain.
Para
pemimpin hari ini lupa bahwa para pendiri bangsa pada 1947 sudah menyerukan
pentingnya peranan sains dan institusi ilmiah sebagai penghela kemajuan bangsa.
Mereka menegaskan universitas harus memiliki otonomi, tidak menjadi jawatan di
bawah pemerintahan, supaya bisa melaju cepat.
Lembaga
penelitian seperti halnya universitas adalah rumah produksi ilmu pengetahuan,
yang secara kodrati membutuhkan otonomi agar para ilmuwan bisa bekerja.
Dileburnya
Lembaga Eijkman ke dalam BRIN dengan segala implikasinya adalah fenomena puncak
yang mengonfirmasi terbitnya kebijakan antisains.
Menghidupi ilmu
Di
tengah masyarakat yang umumnya tidak berbudaya membaca, literasi rendah, dan
mengonsumsi informasi oral dan takhayul tanpa konfirmasi, tidak banyak orang
mau menjadi peneliti.
Sebabnya,
tak mudah melakoni hidup dengan mendedikasikan diri pada ilmu pengetahuan dan
bersedia dibayar sangat murah karena rendahnya penghargaan pemerintah. Mereka
adalah orang yang ”kasmaran” ilmu pengetahuan, memelihara ”legacy” para
profesor pendahulunya, merawat kesejarahan dan budaya akademik tempat bernaung.
Siang
malam membaca literatur, bekerja di laboratorium atau lapangan, menulis,
berjuang sangat keras agar tulisannya terbit di jurnal bereputasi
internasional. Mereka mencari kebenaran yang padahal terus berubah setiap saat
karena kecepatan temuan baru yang dihasilkan masyarakat ilmiah. Mereka tidak
mencari pangkat dan jabatan karena seharusnya pangkat dan jabatan datang dengan
sendirinya sesuai prestasi kerja.
Sejarah
ilmu pengetahuan seharusnya dipelihara sebagai prasasti peringatan untuk
diteruskan generasi muda. Lembaga Eijkman adalah salah satu prasasti ilmu
pengetahuan. Christian Eijkman (1858-1930) adalah peraih Nobel pertama bagi
Indonesia tahun 1929, sekaligus terakhir!
Sebenarnya
penelitian tentang penyakit beri-beri dan hubungannya dengan vitamin B1
dilakukan bersama Gerrit Grijns (1865-1944). Setelah anugerah Nobel itu,
Indonesia menjadi sangat terkenal di dunia terkait vitamin B.
Sebelumnya
Eijkman adalah direktur pertama Laboratorium Patologi Anatomi dan Bakteriologi
di Batavia tahun 1886, cikal bakal Laboratorium Pusat Kedokteran, yang kemudian
menjadi Lembaga Eijkman. Lembaga ini mengalami kemunduran di bawah pendudukan
Jepang, dan ditutup tahun 1960, dan baru dihidupkan kembali oleh Menristek BJ
Habibie tahun 1992.
Sesudahnya,
Lembaga Eijkman sangat produktif dan tata kelolanya yang mandiri sampai
dianggap sebagai rujukan ideal oleh banyak profesor universitas. Seharusnya
universitas berstatus otonomi dikelola secara mandiri seperti Lembaga Eijkman
itu.
Mestinya
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sebagai lembaga
penelitian besar juga memiliki filosofi, kesejarahan, dan budaya akademik yang
khas, dan tidak bisa diseragamkan. Para peneliti generasi berikutnya berupaya
keras mengembangkan keilmuan dengan kebanggaan di bawah panji-panji lembaganya.
Namun,
tampaknya eksistensi lembaga penelitian itu harus berakhir. Kini mereka bekerja
di bawah komando terpusat pemerintah, yang bernuansa politik. Para peneliti
menjadi birokrat, yang capaian prestasi kerjanya akan lebih diukur secara
administratif, bukan substansi ilmiah. Padahal, menjadikan lembaga ilmiah
sebagai jawatan pemerintah sungguh bertentangan dengan khitah dan prinsip ilmu
pengetahuan.
Lembaga
ilmiah tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik ataupun bisnis,
karena fungsinya sangat khusus, yaitu memproduksi ilmu pengetahuan demi
kepentingan umat manusia di muka Bumi.
Belenggu administratif
Dari
sisi manajemen organisasi mungkin terdapat inefisiensi, inefektivitas karena
terlalu banyak pegawai yang tidak produktif, atau kurang menghasilkan temuan
yang spektakuler. Namun, apakah disadari bahwa keadaan itu juga karena
kesalahan kebijakan yang kronis?
Pemerintah
tidak pernah memandang lembaga penelitian sebagai lembaga otonom yang bebas
mengatur dirinya sendiri. Intervensi administratif pemerintah terlalu besar,
dalam bentuk penyeragaman birokrasi layaknya kementerian atau lembaga
pemerintah.
Lihatlah,
misalnya, para peneliti LIPI bidang ilmu sosial. Mereka hanya boleh melakukan
penelitian lapangan lima hari. Data apa yang didapat peneliti ilmu sosial dalam
penelitian yang hit and run itu?
Dalam
bidang sains, penelitian dibatasi apa yang boleh dan tidak boleh didanai.
Padahal, satu temuan dalam sains akan menuntun kepada penelitian berikutnya
yang tak akan pernah putus.
Kondisi
yang ironis karena di era digital dan sains ini seharusnya tidak ada satu pun
kebijakan diambil tanpa kajian saintifik.
Dalam
cengkeraman birokrasi seperti ini, Indonesia sukar memiliki riset dasar, tulang
punggung berbagai penelitian terapan yang bisa menghasilkan produk sains dan
teknologi. Lembaga ilmiah kita hampir tidak pernah menghasilkan temuan yang
spektakuler, dan amat jauh dari nominasi penghargaan dunia yang kredibel
seperti Nobel, sungguhpun Indonesia berkelimpahan ilmuwan dan peneliti pintar.
Kondisi
yang ironis karena di era digital dan sains ini seharusnya tidak ada satu pun
kebijakan diambil tanpa kajian saintifik. Pemerintah di banyak negara maju
sangat mendukung kebutuhan para ilmuwan untuk melakukan penelitian apa pun di
berbagai bidang ilmu, bahkan dengan dukungan finansial tanpa batas.
Industri
berskala dunia memiliki lembaga riset yang tangguh dan bekerja sama erat dengan
universitas. Maka, begitu ada masalah besar, seperti pandemi Covid-19, para
ilmuwan di lembaga penelitian dan universitas sudah siap menyediakan vaksin dan
berbagai perangkat kesehatan lain. Apakah bangsa kita cukup rendah hati
bersedia belajar kepada bangsa lain, yang menghargai para peneliti dan ilmuwan?
Implikasi
Sebenarnya
kebijakan keliru mengelola lembaga ilmiah bukan hanya terjadi pada lembaga
penelitian, tetapi juga universitas. Sudah lama universitas terkooptasi rezim
birokrasi dan regulasi berlebihan. Bahkan universitas yang berstatus perguruan
tinggi negeri berbadan hukum sudah kehilangan kebebasan akademik, yang padahal
dibutuhkan para ilmuwannya.
Sementara
tuntutan amat fantastis sebagai warga ”world class university”, ”entrepreneur
university” dibebankan kepada para dosen secara tidak masuk akal.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang Statuta
Universitas Indonesia adalah contoh nyata.
Setidaknya
pemerintah melakukan pembiaran terhadap hilangnya demokrasi dalam tata kelola
dan potensi masuknya kepentingan politik ke dalam universitas. Statuta adalah
konstitusi, acuan hukum tertinggi universitas. Jika statuta cacat, setiap
kebijakan turunannya di kampus akan rentan terhadap keguncangan.
Apa
dampak kebijakan yang keliru terhadap masyarakat ilmiah? Umumnya mereka menjadi
bagian silent majority. Meskipun kebijakan melebur berbagai lembaga penelitian
menimbulkan reaksi, letupan keras tidak akan terjadi.
Namun,
kerusakan laten akibat tercerabutnya kebebasan akademik, ruh para ilmuwan, dan
matinya budaya ilmiah akan terus menjalar. Masyarakat ilmiah akan menyusut
dengan semakin hilangnya budaya mencintai ilmu dan pencarian kebenaran. Ini
tanda kemunduran bagi suatu bangsa.
Akibat
lanjutannya adalah masyarakat luas akan kehilangan kesempatan emas menikmati
produk sains dan teknologi maju bangsa sendiri. Cara bernalar sehat akan
mundur, digantikan kesukaan pada debat kusir berbasis berita palsu dan
takhayul.
Lembaga
ilmiah akan semakin kehilangan peneliti muda bergairah keilmuan, kecuali pengangguran
sekadar pencari kerja, atau bahkan mereka yang akan berpolitik menggunakan
lembaga ilmiah sebagai panggung. Cita-cita para pendiri bangsa agar bangsa
Indonesia kembali merebut kejayaan Sriwijaya sebagai pusat ilmu mancanegara
sudah menjadi mimpi yang patah.
Sulistyowati
Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum, FHUI
Editor:
SRI HARTATI SAMHADI
BRIN Tanpa ”Brain”
Oleh
Carunia Mulya Firdausy
Awal
Januari 2022, dunia riset dikagetkan dengan adanya berita seratusan saintis
Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman yang dipecat tanpa pesangon. Berita yang
sama juga terjadi pada puluhan anak buah kapal Kapal Riset Baruna Jaya yang
langsung diperintahkan meninggalkan kapal per 1 Januari 2022 tanpa pesangon.
Kekagetan
ini tentu bukan karena sebatas pecat-memecat saja, yang memang bukan hal baru
dan tabu. Kekagetan itu juga karena para pegawai atau karyawan yang dipecat itu
tidak diberi pesangon. Penyebabnya, diungkapkan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko pada apel pagi BRIN, 3 Januari 2022,
”mereka pegawai non-PNS atau non-ASN sehingga tidak berhak menerima pesangon”.
Bukan hanya Eijkman
Kasus
seperti ini sebelumnya juga terjadi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Batan), dan mungkin juga di lembaga penelitian lain, sebagai buntut dari
peleburan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), yakni Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Batan, LIPI, dan BPPT.
Detail
jumlah yang sudah diberhentikan belum dapat dipastikan, tetapi menurut sumber
yang dapat dipercaya lebih dari 1.500 orang. Mereka umumnya pegawai honorer
atau pegawai non-PNS pendukung, baik langsung maupun tidak langsung, kegiatan
riset dan inovasi di empat LPNK, seperti petugas keamanan, tukang kebun,
petugas kebersihan (cleaning service), pegawai administrasi, anak buah kapal,
analis kebijakan, staf laboratorium, dan pegawai sejenis lainnya.
Pemberhentian
pegawai non-ASN ini telah menimbulkan berbagai ketidaknyamanan kerja peneliti
dan perekayasa dan staf pendukung ASN.
Mereka
yang diberhentikan ini memiliki kontribusi tersendiri dalam kegiatan riset dan
inovasi di tiap LPNK. Sementara peneliti, perekayasa, dan sejenisnya aman
karena umumnya pegawai aparatur sipil negara (ASN), kecuali ilmuwan, peneliti,
atau dan laboran non-ASN di Lembaga Eijkman.
Pemberhentian
pegawai non-ASN ini telah menimbulkan berbagai ketidaknyamanan kerja peneliti
dan perekayasa dan staf pendukung ASN. Belajar dari pengalaman di LIPI,
pengurusan terkait administrasi jadi lambat sebagai akibat
didesentralisasikannya atau disedotnya tenaga administrasi pada tiap pusat
penelitian di bawah sekretariat utama LIPI.
Efek
yang tak diperhitungkan mungkin adalah terpecahnya peneliti dan nonpeneliti ke
dalam empat kubu, yaitu kelompok pro-reorganisasi/peleburan, kelompok
”penentang reorganisasi dengan cara pecat-memecat dan komersialisasi aset”,
kelompok oportunis, dan kelompok yang tak mau tahu.
Solidaritas
ASN BRIN kepada kolega ilmuwan dan peneliti Lembaga Eijkman bermunculan. Begitu
pula bentuk keprihatinan yang disebarkan pada Instagram, Telegram, Twitter, dan
grup WA berlabel #save_karyawan Eijkman dan Barunajaya.
Solidaritas
antara lain diwujudkan lewat inisiatif beberapa lembaga untuk bergotong royong
memberikan pesangon dan bahkan membantu para pegawai non-PNS yang diberhentikan
dengan cara tetap mempekerjakannya.
Pengurangan
pegawai atau karyawan untuk tujuan efisiensi suatu organisasi memang lazim
dilakukan. Namun, memecat pegawai bukan satu-satunya cara. Efisiensi juga dapat
dilakukan dengan mengoptimalkan faktor produksi (dalam hal ini pegawai) dalam
organisasi menjadi lebih produktif.
Memang
benar, sudah banyak hal yang dilakukan oleh BRIN sejak Peraturan Presiden No 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diundangkan. Selain
mewajibkan ASN BRIN mengisi absen di website yang telah terintegrasi dan apel
pagi pada hari tiap hari Senin, berbagai reorganisasi melalui peleburan telah
dilakukan, baik untuk empat LPNK (BPPT, Batan, LIPI, dan Lapan) maupun lembaga
pemerintah kementerian (LPK).
Demikian
pula pembentukan struktur organisasi, baik kedeputian, organisasi riset, Badan
Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), maupun perangkat di bawahnya, termasuk
penunjukan pejabat pelaksana harian dan pejabat pelaksana tugas, pembentukan
rumah program riset, pengangkatan calon PNS, maupun memampangkan logo BRIN di
kantor-kantor yang telah dilebur ke dalam BRIN.
Visi dan strategi BRIN
Namun,
anehnya, di tengah apresiasi tinggi vis a vis berbagai kritik dan saran
berbagai pihak atas kerja yang dilakukan BRIN selama ini, strategi dan taktik
BRIN dalam program riset dan inovasi nasional, yang semestinya dirumuskan dan
dipromosikan kepada publik, justru tidak pernah terdengar.
Padahal,
perintah Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang
BRIN, khususnya Bab 3 Pasal 4 Ayat b dan c, seharusnya menjadi kunci atau
substansi fungsi tugas utama dari dibentuknya BRIN.
Pertanyaan
Presiden Jokowi terkait dominasi ekosistem riset oleh lembaga pemerintah yang
tidak menghasilkan produk yang kompetitif di tingkat global selama ini mestinya
harus bisa dijawab dan diterjemahkan dalam program kebijakan yang detail oleh
BRIN.
Begitu
pula dengan pertanyaan tentang bagaimana penggunaan anggaran puluhan triliun
rupiah yang digelontorkan ke BRIN, dikaitkan dengan temuan apa yang akan BRIN
banggakan di taraf global. Semua ini perlu diketahui dunia riset dan para pemangku
kepentingan lainnya.
Juga,
bagaimana BRIN menghasilkan riset dan inovasi untuk menjawab komplain
masyarakat terhadap riset dan inovasi yang disebut-sebut tidak bisa
berkompetisi.
Jika
pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dijelaskan jawabannya oleh BRIN, lantas mau
dibawa ke mana BRIN ini?
Pula,
apa dan bagaimana kebaruan dalam ekosistem riset dan inovasi yang akan
dirumuskan dan dicapai BRIN agar memberikan manfaat ekonomi yang besar, yang
juga perlu dijelaskan kepada publik. Demikian pula dengan strategi dan taktik
BRIN dalam meningkatkan kualitas periset dan perekayasa yang dianggap rendah,
dan sebagainya.
Jika
pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dijelaskan jawabannya oleh BRIN, lantas mau
dibawa ke mana BRIN ini? Apakah kehadiran BRIN hanya sebatas reinventing the
wheel yang bersifat coba-coba? Ataukan kehadiran BRIN ini hanya untuk memuaskan
pikiran sepihak saja? Bukankah BRIN punya kewajiban mempertanggungjawabkan uang
rakyat yang dipakai?
Jawaban
BRIN atas pertanyaan substantif dan kunci terkait apa dan bagaimana strategi
dan taktik BRIN dalam program riset dan inovasi nasional secara visioner dan
terukur semestinya diungkapkan BRIN. Dengan demikian, BRIN bukan hanya berkutat
dengan masalah administrasi, teknis, komersialisasi aset, peleburan, dan
pecat-memecat yang membuat dunia riset dan inovasi resah.
Semua
ini penting untuk meyakinkan publik bagaimana strategisnya kehadiran BRIN dan
sekaligus untuk meredam pikiran-pikiran yang berseberangan dengan dibentuknya BRIN.
Saya yakin Presiden Jokowi dan 10 anggota Dewan Pengarah BRIN, dan kita semua,
ingin hal ini dijelaskan dan diyakinkan BRIN kepada dunia riset dan inovasi
nasional. Jika tidak, BRIN hanya akan menjadi sebuah badan riset dan inovasi
kosong tanpa brain.
Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN